PROGRAM STUDI
AKUNTANSI

Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Pajak: Peran Strategi Kampus dan Relawan Pajak

Pajak, sebagai kontribusi wajib pajak kepada negara, merupakan pilar utama dalam pembangunan dan kemakmuran rakyat. Hal ini menjadi suatu kewajiban yang bersifat memaksa, diatur oleh undang-undang guna memastikan keberlanjutan dan pemerataan manfaat bagi seluruh masyarakat. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak diterapkan melalui self-assessment, yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak yang yang tentunya memiliki NPWP dan mempunyai penghasilan untuk menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Sarana utama pelaporan ini adalah Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), yang dapat diisi dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau secara elektronik (e-SPT) sebelum 31 Maret pada setiap tahun.

Rendahnya pengetahuan tentang perpajakan dapat mengakibatkan berbagai masalah yang mempengaruhi individu, bisnis, dan perekonomian secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa masalah yang mungkin dihadapi akibat rendahnya pengetahuan tentang perpajakan: Kesulitan Memenuhi Kewajiban Pajak Pengisian SPT yang Salah yang disebabkan Ketidakpahaman tentang pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) hal ini dapat mengakibatkan ketidakakuratan dalam perhitungan pajak dan potensi masalah hukum. Rendahnya pengetahuan juga bisa berarti bahwa wajib pajak tidak sepenuhnya memanfaatkan potensi insentif pajak atau keringanan pajak yang mungkin tersedia. Ini dapat mengakibatkan beban pajak yang lebih tinggi dari seharusnya. Kurangnya pengetahuan tentang sanksi pajak dan konsekuensinya dapat menyebabkan wajib pajak melanggar peraturan tanpa disadari. Sanksi administrasi dan pidana yang mungkin diterapkan oleh otoritas pajak dapat menjadi beban tambahan.

Motivasi dalam dunia perpajakan adalah daya dorong yang mendorong seseorang untuk bertindak. Ini bisa terlihat dari tindakan mencari informasi perpajakan, mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, membayar pajak sebagai kewajiban, hingga menyiapkan dokumen perpajakan. Semua langkah ini menandakan kesadaran akan tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada negara. Pengetahuan Perpajakan: Kunci kepatuhan perpajakan terletak pada pengetahuan. Pemahaman dasar perpajakan, kemampuan mengisi formulir SPT dengan benar, dan pengetahuan tentang sanksi pajak menjadi fondasi penting. Dengan memahami hal-hal mendasar ini, wajib pajak dapat lebih yakin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.Sanksi perpajakan, sebagai alat pemaksa, memainkan peran krusial dalam menegakkan aturan. Dari sanksi administrasi hingga pidana, semuanya memiliki tujuan mendidik wajib pajak agar patuh pada peraturan perpajakan. Konsekuensi yang diterima oleh pelanggar aturan juga menjadi bagian dari proses pembelajaran ini. Dengan pemahaman motivasi, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak, diharapkan wajib pajak dapat lebih berkomitmen dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Jenis formulir SPT yang umumnya  digunakan adalah

  1. 1770 (freelancer atau pemilik usaha)
  2. 1770 S (Pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp. 60.000 per tahun)
  3. 1770 SS (Pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp. 60.000 per tahun)

Nah dengan adanya perkembangan teknologi,  kini laporan SPT menjadi lebih mudah lewat aplikasi. Bagi yang baru pertama kali melaporkan pajak, perlu memiliki EFIN terlebih dahulu supaya bisa mengajukan laporan pajak melalui platform elektronik yang disediakan oleh DJP, seperti e-Filing atau aplikasi e-SPT. Harapannya dengan adanya kemudahan ini mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak penghasilan yang diterima . Himpunan Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas PGRI Yogyakarta, melalui aksi relawan pajak, menjelma menjadi agen perubahan yang tidak hanya membentuk mahasiswa menjadi profesional berkualitas, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kewajiban pajak.

Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang perpajakan dapat berpotensi menyebabkan berbagai masalah, seperti kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak, pengisian SPT yang salah, dan kurangnya pemanfaatan insentif pajak. Pentingnya motivasi, pengetahuan perpajakan, dan pemahaman terhadap sanksi pajak menjadi kunci kepatuhan wajib pajak. Dengan perkembangan teknologi, pelaporan pajak melalui aplikasi menjadi lebih mudah, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Pendidikan dan kesadaran akan aturan perpajakan diharapkan tidak hanya menciptakan kepatuhan, tetapi juga mendukung efisiensi dan keadilan dalam sistem perpajakan.

Referensi: Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono, Amin Dara 2020 edisi 3, perpajakan: konsep, aplikasi, Contoh dan studi kasus. Jakarta. Salemba empat.